Thursday, 30 April 2015

Mudahnya Mencari Informasi Hukum dengan Hukum Online

Assalaamu'alaikum.. ^_^


Sewaktu bincang hukum tanggal 21 April 2015 di Indonesia Jentera School of Law, saya ikut mendeskripsikan bagaimana bentuk hukum kalau dia itu manusia. Saya bilang kalau hukum itu seorang laki-laki memakai jas, rahang kuat dan muka tegas (hmm.. sepertinya saya tersugesti oleh bentuk wajah pengacara-pengacara yang sering muncul di TV, hehe..). Ternyata, menurut mas Anggara, deskripsi saya itu adalah deskripsi dari kebanyakan orang tentang hukum. Iya sih, kebanyakan orang akan malas berurusan dengan hukum, malah cenderung menghindarinya karena menganggap kalau hukum itu menakutkan.


Padahal, seingat saya, salah satu syarat adanya sekelompok masyarakat adalah adanya aturan tertentu, yang berarti adanya hukum kan? Dengan kata lain, hukum itu pada dasarnya sangat dekat dengan kita. Itu terbukti ketika saya blogwalking ke hukum online untuk mencari beberapa informasi hukum, saya menemukan banyak hal yang sudah diatur dan ada hukumnya. Kalau melihat dari beragamnya bahasan di website tersebut, saya jadi tahu kalau hukum itu bukan hanya polisi, pengadilan, jaksa, pengacara, tersangka, atau penuntut, melainkan kita semua (paragraf pembuka yang berat ya.. ^_^).


Di postingan ini saya mau #NgobrolinHukum, tapi bukan hukum dengan bahasa yang susah dimengerti dan njlimet enggak karu-karuan, melainkan dengan santai saja semacam curhat lah. Kalau saya pikir ya, semenjak kecil sebelum sekolah, saya sudah diperkenalkan dengan banyak sekali aturan rumah. Kemudian setelah sekolah, tambah lagi dengan aturan sekolah, dan seterusnya sampai sekarang, aturannya terus bertambah. Dulu, Bapak Guru saya pernah bilang kalau peraturan itu dibuat bukan untuk menyulitkan kita apalagi untuk dilanggar, melainkan untuk memudahkan kehidupan kita dan bonusnya juga bisa memudahkan kehidupan orang lain di sekitar kita.

Contohnya nih, dalam postingan saya sebelumnya, saya menulis tentang kelakuan-kelakuan buruk para pengendara motor, seperti tidak memakai helm, lawan arus, memakai HP saat berkendara dan lainnya, itu semua sangat berbahaya. Bahayanya untuk siapa? Untuk si pengendara sendiri dan tidak menutup kemungkinan untuk orang lain. Padahal, seperti yang saya tulis di postingan tentang asuransi jasa raharja, bahwa pengendara yang menyebabkan kecelakaan tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi. Dan jangan salah, selain pengendara, penumpang kendaraan yang menyebabkan kecelakaan juga tidak ditanggung asuransi. Serem, kan?


Itu baru tentang asuransi dan perilaku buruk pengendara motor, ternyata masih banyak lagi peraturan tentang transportasi. Bahkan sampai peraturan pemilihan ketua RT juga ada lho, itu saya baca di KLINIK HUKUMnya hukum online. Jadi, kita sebagai masyarakat awam bisa bertanya tentang masalah apa saja yang berkaitan dengan hukum di klinik hukum ini. Tidak main-main, klinik hukum bekerja sama dengan 32 lembaga hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang ditanyakan. Selain dijawab di website hukum online, permasalahan dan jawaban itu juga ditwitkan di @klinikhukum dan di Fanspage Hukum Online agar masyarakat luas juga mengerti. Yang saya lihat, ketika ada pertanyaan yang diajukan, maka akan dijawab oleh pakar atau ahli di bidang tersebut, jawabannya disebutkan dulu dasar hukumnya, kemudian diuraikan dalam bahasa yang sederhana lalu disesuaikan dengan kebiasaan dan kenyataan praktik kalau ada kejadian seperti itu. Sangat lengkap, menurut saya.Caranya agar kita bisa bertanya di klinik hukum sangat mudah, kita hanya perlu mendaftarkan nama dan email kita. Daftarnya juga gratis, berikut cara daftarnya:


Kita juga bisa mencari dasar hukum (yang berlaku di Indonesia) dari suatu masalah yang sedang kita hadapi di PUSAT DATAnya hukum online. Bukan berarti kita akan berurusan dengan polisi dan kawan-kawannya, tapi cukup sebagai pegangan kita saja kalau-kalau masalah tersebut semakin berat. Tenang... informasi hukum yang disediakan di hukum online semuanya bersumber dari UUD 1945, Undang-undang, peraturan pemerintah, dan sumber hukum lainnya di Indonesia. Pusat data di hukum online ini berisi lebih dari 50.000 data hukum. Pusat data di hukum online dibagi menjadi dua yaitu Peraturan dan Putusan, dimana masing-masing dibagi du lagi yakni Kategori dan Hierarki. Kategori itu artinya bahwa dasar hukum itu digunakan di bidang apa saja. Mmmm... hampir semua bidang ada di sini, mulai dari Adat, Keuangan, Telekomunikasi, Transportasi dan masih banyak lagi. Sedang Hierarki itu adalah asal atau pembuat dasar hukum itu, apakah dari undang-undang, komisi yudisial, peraturan presiden atau berasal dari yang lainnya.

Ada satu lagi kelebihan dari hukum online, yakni HUKUM ONLINE ENGLISH. Dari namanya sudah ketahuan kalau laman ini ditulis dalam bahasa Inggris. Dengan adanya laman ini, bukan hanya orang Indonesia saja yang bisa mengakses informasi hukum Indonesia, melainkan juga orang luar Indonesia. Sehingga mereka bisa tahu tentang informasi hukum di Indonesia.

Tidak hanya ketiga laman itu, setiap saat hukum online selalu update berita-berita atau informasi-informasi yang berkaitan dengan hukum di Indonesia. Contoh yang sedang hangat saat ini adalah kasus dari Novel Baswedan yang dibahas tuntas di halaman depan website klinik hukum, bersama berita-berita hangat lainnya dengan bahasa yang mudah dicerna oleh kita.

Jadi sekarang, kita sebagai masyarakat yang pintar juga sudah seharusnya melek hukum dan menaati peraturan yang berlaku untuk memudahkan kehidupan kita. Kita harus pintar hukum agar kita tidak begitu saja dibodohi orang yang lebih tahu. Informasinya pun sekarang sangat mudah didapat, hanya dengan mengklik hukumonline.com lalu daftar.

Yuk.. Teman ReeNgan semua, mari kita jadi pintar hukum bersama hukum online..!! ^_^.

10 comments:

  1. wah, ada laman berbahasa inggris juga ya, mak. jadi bule yang lagi kerja di indonesia bisa juga belajar hukum di sini.

    ReplyDelete
  2. banyak juga ya,50.000a data...tfs ya mak^^

    ReplyDelete
  3. Humkumonline bisa dibaca oleh pembaca dari luar juga ya

    ReplyDelete
  4. Nah kan masyarakat bisa belajar dan mengerti hukum dengan adanya hukum online ini.
    Kalo bicara hukum memang pentolannya banyak yang bermuka kayak yang dideskripsikan di paragraf awal.

    ReplyDelete
  5. dengan adanya hukum online, diharapkan masyarakat semakin melek hukum, ya :)

    ReplyDelete
  6. Wah ini web yang saya cari kemarin-kemarin. Makasih infonya ^^

    ReplyDelete
  7. Wah asyik ya ... sekarang hampir semua jadi bisa via online :)

    ReplyDelete
  8. Bisa jadi alternatif pnambah ilmu ni

    ReplyDelete
  9. Syarat untuk ikut test menjadi CPNS kejaksaan salah satunya belum menikah dan bersedia tidak menikah sampai diangkat menjadi PNS. bagaimana sanksi hukumnya jika ada sesorang yg menikah pada saat statusnya masih CPNS ?  bukankah menikah itu adalah urusan HAM dan dilindungi juga di UU ketenagakerjaan,, mohon penjelasannya.trmkasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebelumnya terimakasih sudah menanyakan hal tersebut, namun karena di sini saya adalah blogger tidak mempunyai background ilmu hukum, saya menjawabnya berdasarkan sumber langsung dari hukum online ya Anonim.
      Berdasarkan peraturan tentang rekrutmen CPNS di KEJAGUNG RI NOMOR : PER-064/A/JA/07/2007, memang disebutkan hal demikian di pasal 8.
      Menurut saya, peraturan tersebut harus dipatuhi karena kemungkinan ada alasan tersendiri. Toh, tidak boleh menikahnya kan hanya sampai si CPNS jadi PNS. Kalau sudah jadi PNS sudah boleh menikah. Jika jawaban saya belum memuaskan, bisa langsung ke hukumonline.com ya.. :)

      Delete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...